Polri Gelar Operasi Zebra Selama 2 Pekan, Ini 7 Pelanggaran yang Disasar

| 04 Sep 2023 18:28
Polri Gelar Operasi Zebra Selama 2 Pekan, Ini 7 Pelanggaran yang Disasar
Ilustrasi razia pelanggar kendaraan (Antara)

ERA.id - Polri menggelar Operasi Zebra 2023 untuk menindak para pelanggar lalu lintas dari 4-17 September 2023.

"Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 September 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/9/2023).

Jenderal bintang satu Polri ini meminta masyarakat untuk menaati lalu lintas dan membawa kelengkapan surat-surat saat berkendara.

Ramadhan menyebut ada tujuh pelanggaran yang menjadi fokus selama pelaksanaan Operasi Zebra 2023, yakni sebagai berikut.

1. Melawan arus atau melanggar Pasal 287 UU LLAJ.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau melanggar Pasal 293 UU LLAJ.

3. Menggunakan handphone saat mengemudi atau melanggar Pasal 283 UU LLAJ.

4. Tidak menggunakan helm SNI atau melanggar Pasal 291 UU LLAJ.

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman atau melanggar Pasal 289 UU LLAJ.

6. Melebihi batas kecepatan atau melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM atau melanggar Pasal 281 UU LLAJ.

Rekomendasi