Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2023 Capai Rp1 Juta, Masih Mau Melanggar?

| 06 Sep 2023 17:05
Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2023 Capai Rp1 Juta, Masih Mau Melanggar?
Besaran denda tilang operasi zebra 2023 (Era)

ERA.id - Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Operasi Zebra tahun ini akan segera dilakukan. Untuk itu artikel ini akan fokus membahas besaran denda tilang Operasi Zebra 2023.

Operasi Zebra 2023 digelar oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan tujuan untuk menegakan disiplin berlalu lintas dan menindak para pelanggar dari tanggal 4 hingga 17 September 2023.

Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2023

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan selalu membawa dokumen kendaraan saat berkendara.

Ramadhan menjelaskan bahwa terdapat tujuh pelanggaran yang menjadi fokus utama selama pelaksanaan Operasi Zebra 2023, yaitu:

  1. Melakukan perjalanan melawan arus atau melanggar Pasal 287 UU LLAJ (Paling banyak Rp500 ribu)
  2. Mengemudi dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh alkohol, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 293 UU LLAJ (denda maksimal Rp750 ribu)
  3. Menggunakan handphone saat mengemudi, yang melanggar Pasal 283 UU LLAJ (denda maksimal Rp750 ribu).
  4. Tidak mengenakan helm yang memiliki standar SNI, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 291 UU LLAJ (denda maksimal Rp250 ribu).
  5. Tidak menggunakan sabuk pengaman, yang melanggar Pasal 289 UU LLAJ (denda maksimal Rp250 ribu).
  6. Melampaui batas kecepatan yang ditentukan atau melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ (denda maksimal Rp500 ribu).
  7. Mengemudi dalam kondisi di bawah umur, tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 281 UU LLAJ (denda maksimal mencapai Rp1 juta).

Sejarah Operasi Zebra

Hampir mirip dengan operasi konvensional, tujuan Operasi Zebra tak jauh berbeda dengan yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1978 di Irian Jaya (kini Papua). Gagasan Operasi Zebra berasal dari Brigadir Jenderal Soedarmadji, Kepala Daerah Polisi Irian Jaya.

Operasi Zebra pertama kali diperkenalkan pada tahun 1978 di Irian Jaya (Antara)

Pada saat itu, Soedarmadji melihat bahwa banyak pengendara di Irian Jaya seringkali tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan tanda-tanda jalan. Suara Pembaruan, dalam rekaman peristiwa tahun 1985, mengungkapkan bahwa "jumlah kendaraan saat itu tercatat sekitar 20.000 unit, dengan sepeda motor menjadi yang paling dominan."

Meskipun jumlah kendaraan itu mungkin tidak terlalu besar untuk wilayah seluas Irian Jaya, namun tingkat pelanggaran lalu lintas dan insiden kecelakaan sangat tinggi.

Soedarmadji merenungkan cara untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan para pengendara terhadap aturan lalu lintas. Dia percaya bahwa kepatuhan dan ketaatan ini akan membantu mengurangi tingkat kecelakaan. Dengan demikian, Soedarmadji mengajukan konsep operasi penertiban perilaku berkendara yang dikenal dengan nama sandi 'Zebra.'

Sebagaimana dilaporkan oleh Kompas pada 31 Agustus 1986, kata 'Zebra' berasal dari penyeberangan pejalan kaki di jalan raya yang disebut juga sebagai zebra-cross. Tempat ini seringkali diabaikan oleh para pengendara kendaraan bermotor.

Maka dari itu, Soedarmadji memberi nama operasinya dengan sebutan 'Zebra.' Operasi ini menekankan pada penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap para pelanggar lalu lintas, tanpa memandang seberapa kecil pelanggarannya.

Selain besaran denda tilang operasi zebra 2023, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman

Rekomendasi