ERA.id - Polda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Pencemaran Udara sebagai langkah percepatan pengendalian polusi udara di DKI Jakarta.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto menjelaskan pembentukan Satgas ini merupakan perintah langsung Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto yang telah mendapatkan arahan dari Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Sebagaimana perintah Bapak Kapolda Metro Jaya setelah mendapat arahan dari Bapak Menkomarves RI, Polda metro jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara, untuk itulah Satgas ini kita bentuk," kata Suyudi kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
Latar belakang dibentuknya Satgas Penanggulangan Polusi di antaranya adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Suyudi menerangkan Satgas Penanggulangan Polusi Udara ini diketuai oleh Irwasda Polda Metro Jaya, Kombes Nurkolis, sementara Irjen Karyoto sebagai pembina.
Satgas ini membawahi 7 subsatgas, antara lain:
1. Subsatgas Analis
2. Subsatgas Preemtif
3. Subsatgas Preventif
4. Subsatgas Represif atau penegakkan hukum
5. Subsatgas Bantek
6. Subsatgas Humas
7. Subsatgas Kewilayahan.
Suyudi menyebut keberhasilan penanggulangan persoalan polusi udara di DKI juga butuh peran serta masyarakat.
"Partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk menjaga ruang udara yang bersih dihimbau untuk menggunakan transportasi umum, tidak membakar sampah, rutin melakukan perawatan mesin kendaraan serta mewujudkan industri yang ramah lingkungan," ucapnya.