ERA.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth berharap Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara berani membuat terobosan revolusioner untuk mengatasi masalah polusi udara di DKI Jakarta.
"Satgas ini harus berani melakukan terobosan-terobosan revolusioner untuk mengendalikan polusi udara dari berbagai kegiatan yang terindikasi melanggar aturan," kata Kenneth saat dikonfirmasi di Jakarta dikutip dari Antara, Minggu (10/9/2023).
Kenneth mengapresiasi setiap langkah yang diputuskan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono namun tentunya harus diimbangi dengan kinerja yang konkret.
Selain itu, dia juga menyarankan hasil kerja dari satgas harus dibuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Terlebih, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara memiliki ruang lingkup kerja di antaranya membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta seperti mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri.
"Harapan saya supaya satgas ini bisa bekerja dengan cepat, fokus, serius dan efisien dalam penanggulangan polusi udara di DKI Jakarta," tuturnya.
Dia juga menambahkan, temuan adanya beberapa lokasi industri di Jakarta yang harus melaksanakan aturan. Ternyata selama ini banyak sekali pelaku industri belum melengkapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ditemukan bahwa industri-industri itu masih beroperasi namun tidak mempunyai izin lengkap sehingga berdampak negatif berupa pencemaran udara.
Jika memang berniat menangani polusi, Kenneth mendesak agar satgas tegas dengan menertibkan industri tersebut. Salah satunya, yakni mulai bekerja dari pengecekan keabsahan perizinan saja dulu.
Dia menyatakan, kinerja satgas harus spesifik dan terukur dan harus ada target. "Jangan mengatasi polusi malah terkesan kayak orang kebingungan," tegasnya.
Selain Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Polda Metro Jaya juga membentuk Satgas Penanggulangan Polusi Udara sebagai upaya mempercepat pengendalian pencemaran udara di Jakarta.
"Sebagaimana perintah Bapak Kapolda Metro Jaya dan arahan Bapak Menkomarves RI, Polda Metro Jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara. Untuk itulah satgas ini kita bentuk," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Suyudi menjelaskan, terdapat aturan dibentuknya Satgas Penanggulangan Polusi. Di antaranya, Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.