ERA.id - Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial AJ (44), warga Neglasari Kota Tangerang terkait kepemilikan senjata api (senpi) rakitan berbentuk pulpen (pen gun).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang Minggu mengatakan pelaku memiliki senjata rakitan jenis senpi berbentuk pulpen (pen gun) yang diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan.
Ia mengatakan pengungkapan kasus kepemilikan senjata api jenis pen gun berikut amunisinya tersebut dilakukan di sebuah rumah Kontrakan di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Berawal berdasarkan informasi masyarakat yang didapat, di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan psikotropika. Selanjutnya, anggota segera melakukan observasi dan penyelidikan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ ditemukan sepucuk senjata berbentuk pen gun dari dalam tas pinggang miliknya.
"Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru," kata Kapolres Kombes Zain dalam keterangannya dikutip dari Antara, Minggu (10/9/2023).
Kemudian, untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Pelaku mengakui bahwa senpi jenis pen gun ini adalah miliknya.
"Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," katanya.