Polda Metro Bongkar Industri Film Porno: 5 Tersangka Ditangkap, 11 Pemeran Wanita Dibidik

| 11 Sep 2023 16:30
Polda Metro Bongkar Industri Film Porno: 5 Tersangka Ditangkap, 11 Pemeran Wanita Dibidik
Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka yang membuat industri film porno (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka yang membuat industri film porno dan mempublikasikannya di sebuah situs website.

Kelima tersangka itu ialah I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Para tersangka ini mempromosikan video porno ini di situs https://bossinema.com/, https://kelassbintangg.com/, dan https://togefilm.com/.

"Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada website https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/ sekitar 120 film," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Ade menerangkan I merupakan admin, sutradara, produser, dan pemilik situs website yang mempromosikan film porno itu. Peran JAAS dalam kasus ini sebagai kameramen.

AIS berperan sebagai editor film. Untuk AT sebagai sound engineering dan peran SE menjadi sekretaris dan juga sebagai talent. Para tersangka menjual video porno yang dibuatnya dengan paket langganan.

"Setidaknya terdapat 12 pemeran dalam film atau adegan film dewasa dimaksud. (Dari) 12 pemeran wanita yang salah satunya tadi kita lakukan penangkapan dan 11 lainnya saat ini masih kita kembangkan," ucapnya.

Untuk pemeran pria dari pembuatan video porno ini sebanyak lima orang. Hasil penelusuran sementara, tersangka pertama kali membuat film porno pada awal 2022. Lokasi pembuatan film pornografi ini di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk, satu flashdisk, lima handphone, dua laptop, dua komputer, dan dua TV.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Rekomendasi