ERA.id - Polisi berhasil menangkap empat orang kasus pesta seks atau orgy yang digelar di sebuah hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan (Jaksel).
Keempat tersangka itu yakni berinisial GA, YM, JF, dan TA. Tersangka TA merupakan inisiator pesta seks tersebut.
"Kejadian ini bukan sekali ini saja, setelah kami melakukan pemeriksaan sudah tiga kali (dilakukan pesta seks) yang alhamdulillah pada saat yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan kami bisa mengungkap sebenarnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Para tersangka ini berencana mengadakan kegiatan ini di luar DKI Jakarta, yakni di Semarang dan Bali. Tersangka mempromosikan pesta seks ini dari media sosial Instagram dan X atau Twitter.
Bila ada masyarakat yang ingin ikut kegiatan ini dikenakan membayar tarif Rp1 juta.
"Keuntungan dari yang bersangkutan oleh yang bersangkutan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi pengakuan yang bersangkutan, yang berhasil kami tangkap, keuntungannya hanya menghasilkan Rp2,5 juta," ucap Bintoro.
Para tersangka disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Uu no 19 tahun 2016, tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.