Pengemudi Ferrari Ngantuk dan Pacu Kecepatan 100 Km Saat Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan Jakarta

| 09 Oct 2023 13:42
Pengemudi Ferrari Ngantuk dan Pacu Kecepatan 100 Km Saat Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan Jakarta
Mobil Ferrari yang tabrak lima kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta. (Sachril/ERA)

ERA.id - Polisi menyebut pengemudi mobil sport Ferrari yang menabrak lima kendaraan di dekat Bundaran Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel), RAS mengaku dalam kondisi mengantuk hingga akhirnya melaju dengan kecepatan tinggi. 

"Pada saat kita mintai keterangan pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 km per jam," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

RAS pun ditetapkan menjadi tersangka. Polisi mendalami apakah pengemudi Ferrari ini diduga mabuk atau tidak.

Dia dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

"Pengemudi (Ferrari mengaku siap) bertanggung jawab atas kerugian yang dialami semua korban," ucapnya.

Sebelumnya, viral di media sosial mobil Ferrari menabrak lima kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di dekat Bundaran Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel), Minggu (8/10) kemarin.

Dari akun Instagram @merekamjakarta, dijelaskan mobil Ferrari berwarna merah itu ringsek usai menabrak taksi di depannya.

Pengemudi Ferrari itu juga menabrak sejumlah sepeda motor. Keributan akibat kecelakaan pun terjadi.

Kelima kendaraan yang itu ditabrak Ferrari itu yakni, Toyota Avanza (taksi), Honda Brio, sepeda motor Honda Beat, Benelli Sport, dan Honda Verza. Kelima kendaraan ini ditabrak ketika sedang berhenti menunggu traffic light.

Dua orang luka-luka akibat kecelakaan ini.

Rekomendasi