ERA.id - Dirlantas Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus sopir Ferrari berinisial RAS (29) yang menabrak lima kendaraan di sekitar lampu merah Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/10).
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas)
Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan, pelaku dan korban sepakat berdamai.
"Iya sudah dihentikan karena sudah ada perdamaian kedua belah pihak," katanya, Rabu (25/10/2023).
Jhoni tak menjelaskan secara rinci alasan kedua belah pihak berdamai. Namun, mereka (para pihak) sudah tak mau melanjutkan proses hukum terkait kasus tersebut.
Kepolisian pun akhirnya menghentikan kelanjutan proses hukum kasus tersebut.
Sebuah mobil Ferrari berwarna merah menabrak lima kendaraan lainnya di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya sebelum lampu merah Bundaran Senayan, Minggu sekitar pukul 03.30 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat Ferrari yang dikemudikan RAS melaju dari arah utara menuju ke selatan.
Mobil itu langsung menabrak kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah (traffic light).
RAS sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. RAS dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).