ERA.id - Polisi menyebut sopir mobil Toyota Innova, AKC (25) yang menabrak tiga orang yang berboncengan satu motor hingga tewas di sekitar Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah (ditetapkan) menjadi tersangka," kata Kasat Lantas Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
AKC dijerat Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
"Sopir ini ditahan," tambahnya.
Sebelumnya, tiga orang yang berboncengan satu motor, NAN (32) yang memboceng M (45) dan PH (23) tewas usai ditabrak sebuah mobil saat melintas di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakpus, Minggu (8/10) sekira pukul 23.30 WIB.
Kompol Gomos Simamora menjelaskan kecelakaan berawal ketika mobil Toyota Innova yang dikendarai AKC melaju di jalur cepat dari arah selatan ke utara di Jalan Benyamin Sueb kawasan Kemayoran, Jakpus.
"Setelah melewati bawah flyover HBR Motik menabrak sepeda motor yang dikemudikan NAN yang sedang berjalan searah di jalan tersebut," kata Gomos kepada wartawan, Senin (9/10).
Akibat tabrakan tersebut NAN, M, dan PH mengalami luka pada bagian kepala. Ketiganya pun meninggal saat dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).