ERA.id - Polda Metro Jaya menyebut mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah dimintai keterangan usai perkara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga memeras SYL naik ke tahap penyidikan.
"Pemeriksaan terhadap SYL dalam rangka penyidikan sudah dilakukan pada tanggal 9 Oktober," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Ade enggan mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap Syahrul. Perwira menengah Polri ini hanya menerangkan sebanyak 11 saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami perkara pemerasan tersebut.
Pada Rabu (11/10) kemarin, penyidik telah selesai memeriksa Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
"Hari ada tambahan tiga orang saksi lagi yang akan diperiksa, termasuk salah satunya pegawai KPK," ucapnya.
Ade pun menegaskan kasus ini tetap dilanjutkan meski Yasin Limpo telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh KPK.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.
"Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, SYL, Menteri Pertanian periode 2019-2023," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).
Selain Syahrul, dua pejabat di Kementan yaitu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
KPK sejatinya memeriksa Syahrul terkait dugaan korupsi di Kementan pada Rabu kemarin sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya. Namun, eks Mentan ini tak hadir memenuhi panggilan.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah mengusut tiga klaster tindak pidana. Rinciannya dugaan pemerasan terkait jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).