Jabatan Heru Budi Jadi PJ Gubernur DKI Jakarta Diperpanjang, Mendagri Tito Minta Kerja yang Baik

| 16 Oct 2023 13:20
Jabatan Heru Budi Jadi PJ Gubernur DKI Jakarta Diperpanjang, Mendagri Tito Minta Kerja yang Baik
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Antara)

ERA.id - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) resmi memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta selama setahun. 

"Iya, saya (sudah) terima surat keterangan (diperpanjang), iya biasanya setahun-setahun. Setahun diperpanjang," kata Heru usai bertemu dengan Mendagri RI di Gedung Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). 

Heru menyebut dirinya mendapatkan pesan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian untuk bekerja dengan baik dalam perpanjangan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

"Pesannya (dari Mendagri Tito) kerja yang baik," ujar Heru.

Heru tiba di Gedung Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) pukul 11.26 WIB.

Heru datang mengenakan pakaian dinas coklat menuju ke ruang pertemuan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menerima surat keputusan (SK) perpanjangan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Heru keluar dari Gedung A Kemendagri RI bersama Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro pukul 11.56 WIB.

Dia belum bisa menjelaskan lebih lengkap terkait perpanjangan jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

"Nanti di Balai Kota, kita ngobrol, saya (sudah) terima suratnya, (tetapi) saya belum baca SK-nya," ujar Heru.

Heru resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022 di Sasana Bhakti Praja, kantor Kemendagri. Heru menggantikan Gubernur DKI sebelumnya yakni Anies Baswedan.

Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Merujuk pada Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. (Ant)

Rekomendasi