ERA.id - Polda Metro Jaya mendalami kepemilikan senjata api dalam kasus penembakan yang menewaskan pria berinisial GR (44) di Kaveling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, Medan Satria, Kota Bekasi.
"Senjata api rakitan ini masih kami dalami," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023).
Titus menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan Puslabfor Polri untuk mendalami senjata tersebut dengan melakukan uji balistik metalurgi forensik.
"Nanti akan kami cocokkan dengan laboratorium forensik tentang proyektil yang ditemukan di tubuh korban. Setelah menembak, kan senjatanya dibuang. Makanya kami dalami senjatanya, pakai balistik metalurgi forensik apakah betul proyektil senjata," sambungnya.
Titus menambahkan selain senjata api rakitan, pihaknya juga turut mengamankan senjata tajam (sajam) jenis parang, hingga senapan angin.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku penembakan terhadap seorang pria berinisial GR (44) di Kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Tim gabungan telah mengamankan empat orang," kata Titus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/11).
Titus menyebutkan, keempat pelaku, yakni FO, EU, MW, dan PM alias O. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Lokasi penangkapan di Bogor, Indramayu dan Tangerang Selatan," katanya.
Titus menambahkan baru tersangka berinisial FO yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Sementara tiga lainnya masih diperiksa secara intensif.
Titus juga mengungkapkan kasus penembakan ini melibatkan kelompok John Kei dan Nus Kei.
"Permasalahan antara dua kelompok, yakni Nus Kei dan John Kei," katanya. (Ant)