Usai Periksa Firli, Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Pemerasan SYL Selasa Depan

| 03 Nov 2023 14:43
Usai Periksa Firli, Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Pemerasan SYL Selasa Depan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus pimpinan KPK diduga memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), usai memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri pada Selasa (7/11/2023) depan.

"Jadi rekan-rekan media sekalian bahwa akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita schedule-kan, nanti akan kita update kepada rekan-rekan media untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kita lakukan penyidikan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

"Jadi kita tunggu setelah nanti pemeriksaan tambahan di hari Selasa, 7 November 2023," tambahnya.

Ade belum mau mengungkapkan siapa terduga pelaku dalam kasus ini. Dia hanya menambahkan penyidik memeriksa bos atau pemilik Hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji (Alex Tirta) pada hari ini.

Pemeriksaan terhadapnya dilakukan karena Alex Tirta diduga menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), untuk Firli Bahuri. 

Saat ini penyidik gabungan telah lakukan pemeriksaan ke 67 saksi dan 5 ahli untuk mendalami kasus pemerasan ini.

Diketahui, kasus dugaan pemerasan terhadap SYL ini telah naik ke tahap penyidikan. Syahrul sendiri telah diperiksa sebanyak empat kali, yakni tiga kali saat penyelidikan dan satu kali dimintai keterangan ketika perkara dugaan pemerasan ini di tahap penyidikan

Untuk Ketua KPK, Firli Bahuri, sebelumnya telah diperiksa pada Selasa (24/10). Polisi lalu menggeledah rumah Firli di kawasan Bekasi dan kediaman di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan pada Kamis (26/10).

Selain itu, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Tomi Murtomo juga telah dimintai keterangan sebanyak dua kali. Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar sudah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali

Sejumlah ajudan Firli Bahuri, pegawai KPK, mantan Wakil Ketua KPK, dan beberapa pejabat eselon I Kementan juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Namun hingga saat ini, polisi belum mengungkapkan kronologi maupun terlapor dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL ini. Nominal uang atau barang yang diminta ke Syahrul juga belum disampaikan.

Rekomendasi