Polisi Sebut Firli Bahuri Punya Banyak Kasus Selain Dugaan Pemerasan

| 03 Jul 2024 12:26
Polisi Sebut Firli Bahuri Punya Banyak Kasus Selain Dugaan Pemerasan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (ERA.id/Sachril Agustin Berutu).

ERA.id - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi pun menyebut Firli memiliki perkara lain selain kasus dugaan pemerasan.

"Jadi saya sampaikan sekali lagi bahwa ada beberapa, ada beberapa perkara (Firli Bahuri) lainnya yang saat ini proses penyelidikan atau penyidikannya sedang dilakukan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Namun, Ade belum mau mengungkapkan apa saja perkara Firli Bahuri selain dugaan pemerasan. Hanya saja diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga sedang menelusuri kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan melanggar UU KPK.

Mantan Kapolresta Solo ini pun menyebut mantan Ketua KPK ini akan kembali dipanggil untuk diperiksa terkait kasus selain dugaan pemerasan. Namun kapan Firli dipanggil, belum mau disampaikan Ade.

"Itu jelas, itu jelas ya (Firli akan kembali dipanggil). Jadi artinya bahwa di penyelidikan ini kan kita ingin mencari dan menemukan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi atau apakah ada peristiwa pidana yang terjadi. Untuk itu nanti setelah itu kemudian baru kemudian kita akan melakukan gelar perkara," ucapnya.

Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.

Rekomendasi