ERA.id - Kepolisian Resor Garut menangkap seorang pemuda di Kabupaten Garut, Jawa Barat karena sempat pamer video dirinya meletuskan senjata api.
Pemuda itu ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
"Pelaku membawa senjata api rakitan. Sudah beberapa saksi yang kami periksa, tersangka ditangkap berinisial S yang memiliki senjata," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat jumpa pers kasus penangkapan pemilik senjata api di Garut dikutip dari Antara, Senin (20/11/2023).
Ia menuturkan kepolisian mengungkap kasus aksi video penembakan senjata api yang sempat ramai tersebar, dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kabupaten Garut.
Kepolisian, kata dia, langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengungkap tempat meletuskan senjata api di salah satu perumahan di Garut, dan kemudian berhasil menangkap pelakunya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Garut, TKP di sebuah perumahan wilayah Kabupaten Garut," katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo menambahkan, pihaknya menangkap pemilik senjata api rakitan tanpa izin yang sempat ramai video letusan tembakannya.
Polisi mendapatkan laporan sebaran video tersebut pada 16 November 2023, kemudian dilakukan penyelidikan dan mencari pelakunya yang berhasil ditangkap di salah satu kafe di wilayah perkotaan Garut.
"Dapat kabar bahwa tersangka yang menggunakan dan meledakkan senjata api sesuai dengan video itu adalah tersangka yang kita amankan hari ini," katanya.
Ari mengungkapkan dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti satu senjata api rakitan, dan satu air softgun yang diakuinya membelinya secara daring dengan cara pembayaran di tempat.
Tersangka, kata dia, mengaku dirinya sebagai anggota Tim Buser Polri, dan mengaku sudah memiliki senjata tersebut sejak tiga bulan lalu.
"Satu softgun yang satu senjata rakitan yang kita amankan dari tersangka. Sudah lebih dari tiga bulan dimiliki oleh tersangka," kata Ari.
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di rumah tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.