Firli Bahuri Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

| 24 Nov 2023 15:33
Firli Bahuri Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Sachril/ERA)

ERA.id - Polisi tidak menahan Ketua KPK, Firli Bahuri usai menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak ogah mengungkapkan alasan mengapa Firli tak ditahan atau segera ditangkap. Dia hanya menyebut penahanan terhadap seseorang merupakan kebutuhan atau kepentingan penyidik.

"Jadi untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya dilakukan tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Mantan Kapolresta Solo ini menambahkan penyidik telah mengajukan pencekalan ke imigrasi untuk mencegah Firli pergi ke luar negeri. Terkait kapan Ketua KPK ini dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Ade belum mau menyampaikannya.

Dia hanya menambahkan polisi akan kembali memanggil sejumlah saksi dan ahli pada pekan depan. Di antaranya, empat Wakil Ketua KPK, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

"Termasuk itu kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan, terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI. Iya (empat pimpinan KPK dipanggil)," ujar Ade.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Ketua KPK ini dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Kombes Ade Safri menjelaskan sejumlah barang bukti disita dalam penelusuran kasus ini. Di antaranya berupa dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai Rp7,4 miliar.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11).

Rekomendasi