Eks Penyidik KPK Desak Firli Bahuri Segera Ditangkap, Ini Kata Pengacara

| 28 Nov 2024 16:00
Eks Penyidik KPK Desak Firli Bahuri Segera Ditangkap, Ini Kata Pengacara
Pengacara Firli, Ian Iskandar. (Era.id/Sachril)

ERA.id - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (28/11/2024) hari ini. Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo pun berharap agar Firli segera ditangkap.

"Kepada Polda Metro Jaya untuk segera mencari keberadaan Firli, menangkapnya, memeriksa sebagai tersangka dan disegera ditahan. Hal ini penting agar kasusnya cepat tuntas," kata Yudi kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).

Yudi menyebut Firli sudah cukup lama bebas usai ditetapkan sebagai tersangka. Langkah penahanan ini dilakukan agar Polda Metro Jaya bisa menerapkan asas keadilan dan kepastian hukum yang telah terabaikan. 

Terpisah, pengacara Firli, Ian Iskandar mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya yang dijadwalkan Polda Metro Jaya pada hari ini mendadak. Dia tak menanggapi perihal desakan Firli untuk segera ditahan.

"Lho kita juga kaget kan, tahu-tahu ada panggilan kan (ke Firli), itu aja," ujar Ian.

Dia enggan mengungkapkan alasan Firli mangkir panggilan polisi. Pengacara ini hanya menyebut perkara dugaan pemerasan ini sudah berlarut-larut.

Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya, dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan dan tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.

Polda Metro Jaya pun menyampaikan pihaknya juga mengusut kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melanggar UU KPK.

Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK telah naik ke tahap penyidikan.

Rekomendasi