ERA.id - Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akan memeriksa Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjen Kementan), Tin Latifah untuk mendalami kasus Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (30/11/2023) hari ini.
"Di Dittipidkor Bareskrim pukul 10.00 WIB (akan dilakukan pemeriksaan kepada) Thony Saut Situmorang, eks Pimpinan KPK (dan) Tin Latifah (dari) Kementan," kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Namun, Arief tak merinci apa saja yang bakal ditanya penyidik ke kedua saksi itu.
Terpisah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan sebanyak enam saksi juga diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun, Ade ogah mengungkapkan siapa saja enam saksi itu.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Purnawirawan Polri ini dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Ade Safri menjelaskan sejumlah barang bukti disita dalam penelusuran kasus ini. Di antaranya berupa dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai Rp7,4 miliar.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11).