Polisi Tangkap Ayah yang Perkosa Anaknya hingga Hamil di Pondok Aren Tangerang Selatan

| 30 Nov 2023 12:55
Polisi Tangkap Ayah yang Perkosa Anaknya hingga Hamil di Pondok Aren Tangerang Selatan
Ilsutrasi penangkapan. (Antara)

ERA.id - Seorang ayah berinisial MN (53) ditangkap karena memperkosa anaknya, FN (17) hingga hamil di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).

"Dari pemeriksaan USG menunjukkan kehamilan diperkirakan sudah 37 Minggu," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Alvino belum merinci kronologi tersebut. Dia hanya menambahkan perkara ini ditangani unit PPA Polres Tangsel.

Usai ditangkap, MN diperiksa secara intensif. Penyidik lalu melakukan gelar perkara dan menetapkan ayah bejat ini sebagai tersangka.

"(MN) sudah ditetapkan tersangka," ucapnya.

Menurut dia, ayang tersebut kini sudah ditahan. Dia dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Rekomendasi