Advokat Pembela Jessica Wongso Adukan Ayah Mirna Atas Dugaan Sembunyikan Barbuk CCTV

| 01 Dec 2023 22:31
Advokat Pembela Jessica Wongso Adukan Ayah Mirna Atas Dugaan Sembunyikan Barbuk CCTV
Pengacara Antoni Silo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Sejumlah advokat yang membela narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, berencana melaporkan ayah Mirna, Edi Darmawan ke Bareskrim Polri.

Mereka ingin melaporkan Edi karena pengusaha ini mengaku menyembunyikan barang bukti (barbuk) CCTV dan tak menampilkannya di persidangan saat berbicara di YouTube Karni Ilyas Club.

"Hari ini kami tim aliansi advokat Jessica secara resmi mau melaporkan salah satu pihak yang kita laporkan yaitu Edi Darmawan Salihin, kita laporan secara resmi hari ini, kita anggap beliau yang ikut bertanggungjawab menghilangkan salah satu barang bukti, dugaan ya," kata pengacara Zul Armain Aziz di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Edi ingin dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pengacara lainnya, Antoni Silo menambahkan laporan ini dibuat karena Edi dalam YouTube Karni Ilyas memperlihatkan sebuah rekaman CCTV yang disebut-sebut tayangan Jessica Wongso ketika akan bertemu dengan Mirna dan Hanie Boon Juwita di kafe di kawasan Grand Indonesia (GI).

"Maka, kami boleh menduga atas perbuatan Edi Darmawan, bahwa dia menyimpan CCTV yang menurut dia, harusnya itu kan berada di tangan polisi, gitu ya, kenapa itu tidak ada di dokumen dakwaan, karena nggak ada berarti di berkasnya penyidik," ucap Antoni Silo.

Namun, laporan ini ditolak. Para advokat lalu melakukan upaya lain dengan membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Edi.

Dilihat di YouTube Karni Ilyas, Edi Darmawan mengungkapkan jika memiliki tayangan CCTV yang menunjukkan Jessica memasukkan sianida ke minuman Mirna.

Dia mengklaim Jenderal (Purn) Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan Irjen Khrisna Murti yang kala itu Dirreskrimum Polda Metro Jaya, melihat rekaman CCTV Jessica memasukkan sianida.

Edi menyebut tak ingin rekaman CCTV itu ditampilkan di persidangan agar Jessica tidak dijatuhi hukuman mati.

"Pak Tito melihat ini justru, dia panas tuh (dan bilang) 'wah Ed lu bakalan sidang ini scientific, ramai nih'. Dia bilang begitu, 'tuh liat tuh'. Ini kenapa kita nggak keluarkan dulu waktu sidang? Kita nggak mau dia (Jessica) dihukum mati, biar dia kesiksa, kalau bisa seumur hidup, maksud saya begitu," ujar Edi dilihat di YouTube Karni Ilyas Club.

"Saya maunya begitu, jangan dihukum mati, keenakan dia. Mati malah ditembak, mati, selesai," tambahnya.

Rekaman CCTV itu lalu diperlihatkan dari handphone-nya. Dari rekaman CCTV itu hanya terlihat sebuah gerakan tangan. Edi mengklaim tangan itu adalah tangan Jessica Wongso.

"Perhatikan tangan kiri dia, ini belum pernah dikeluarkan. Jadi polisi sangat senang sekali, itu hari sampai lompat dia," ujar Edi.

Rekomendasi