Firli Sebut Namanya Dicatut untuk Komunikasi dengan SYL, Polisi: Hak Tersangka Punya Klaim

| 04 Dec 2023 16:37
Firli Sebut Namanya Dicatut untuk Komunikasi dengan SYL, Polisi: Hak Tersangka Punya Klaim
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Antara)

ERA.id - Kuasa hukum Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri menyebut ada orang yang mencatut nama kliennya untuk berkomunikasi dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi pun tak mempermasalahkan ucapan kubu Firli ini.

"Itu hak tersangka untuk tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain atas temuan atau fakta penyidikan yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Mantan Kapolresta Solo ini menambahkan semua bukti dan klaim pengacara akan dibuktikan di persidangan atau ketika Firli sudah dibawa ke meja hijau. Ade menyebut penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugasnya. 

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa penyidik tidak akan mengejar pengakuan tersangka atau penyidik tidak akan menggantungkan pembuktian hanya kepada keterangan tersangka saja," ucap Ade.

Sebelumnya, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menyampaikan ada orang yang mengaku sebagai kliennya dan berkomunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo. Awalnya, Ian menjelaskan Firli menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (1/12) di Bareskrim Polri, Jakarta.

Saat diperiksa, penyidik menunjukkan barang bukti berupa screenshot percakapan antara Firli dengan SYL. Dari bukti yang ditunjukkan itu, pengacara ini menyebut SYL ternyata tidak berkomunikasi dengan Firli. 

"Pak Syahrul Yasin Limpo mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi itu ternyata bukan Pak Firli, jadi orang lain yang mengaku Pak Firli. Itu diakui oleh Pak Syahrul Yasin Limpo dan itu menjadi barang bukti yang diperlihatkan kepada kami," kata Ian kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12).

Ian menambahkan ada seseorang yang mencatut nama kliennya. Dari bukti itu, pengacara ini menyebut Firli Bahuri tidak bersalah.

Rekomendasi