ERA.id - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (6/12/2023) hari ini.
ERA dan sejumlah awak media telah menunggu Firli di lobi Bareskrim Polri, Jakarta. Namun, batang hidung purnawirawan Polri ini tak juga muncul.
Tak lama kemudian, ada info jika Firli akan keluar melalui pintu Sekretariat Umum Bareskrim Polri. Sejumlah jurnalis lalu menuju ke sana.
Tersangka kasus pemerasan ini didapati akan keluar gedung sekira pukul 20.10 WIB. Saat dihampiri, Firli langsung buru-buru menuju mobilnya.
Dia ogah memberi keterangan dan hanya mengangkat tangan kirinya. Sejumlah ajudannya menahan-nahan awak media yang menghampiri Firli Bahuri.
Setelah masuk ke dalam mobil, Firli membuka kaca pintu lalu tersenyum dan melakukan salam namaste.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Namun, dia tidak ditahan.
Purnawirawan Polri ini dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menjelaskan sejumlah barang bukti disita dalam penelusuran kasus ini. Di antaranya berupa dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai Rp7,4 miliar.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11).