ERA.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023) hari ini.
Jurnalis ERA.id bersama sejumlah awak media lainnya telah menunggu kedatangan Firli di lobi Bareskrim Polri sejak pukul 07.00 WIB. Namun lagi-lagi, batang hidung purnawirawan Polri ini tak terlihat.
Saat dikonfirmasi ke Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, dia mengungkapkan Firli telah hadir ke Bareskrim Polri.
"Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 8.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dittipidkor,” kata Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Jumat (1/12/2023).
Diduga, Firli masuk Bareskrim melalui pintu lain, atau bukan akses keluar/masuk pengunjung.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Purnawirawan Polri ini dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Ade Safri menjelaskan sejumlah barang bukti disita dalam penelusuran kasus ini. Di antaranya berupa dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai Rp7,4 miliar.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11).
Purnawirawan Polri ini tidak ditahan. Penyidik pun menjadwalkan memeriksa Firli sebagai tersangka pada Jumat besok di Bareskrim Polri.