ERA.id - Polisi menetapkan Panca Darmansyah, seorang ayah di kasus empat anak, yakni VA (6), SA (4), AA (3), dan AK (1) yang ditemukan tewas di dalam rumah kontrakan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), sebagai tersangka.
"Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakna gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka insial P dalam kasus pembunuhan 4 orang anak yang terjadi di Kebagusan Jakarta Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Panca ditetapkan menjadi tersangka karena membunuh keempat anaknya.
"Terhadap keterangan tersangka dalam hal ini saudara P yang bersangkutan menyampaikan bahwa memang benar yang berdangkutan melakukan pembunuhan secara bergantian dimulai yang pertama anak yang paling kecil inisial A umur satu tahun," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi menyebut kasus empat anak yang ditemukan tewas di dalam kamar di sebuah kontrakan di kawasan Jagakarsa, telah naik ke tahap penyidikan.
"Kami sudah meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan. Karena kami menemukan adanya dugaan tindak pidana dari peristiwa yang terjadi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (7/12).
Polisi telah memeriksa lima saksi untuk mendalami kasus ini. Keempat korban juga telah selesai diautopsi di RS Polri Kramat Jati, dan saat ini polisi menunggu hasilnya.
Sang ayah dari keempat anak ini, yaitu Panca Darmansyah masih belum diperiksa karena masih dalam perawatan di RS Polri. Untuk perkara Panca yang diduga melakukan KDRT ke istrinya, D belum naik ke tahap penyidikan.
Alasannya, sang istri masih belum bisa diminta keterangan dan masih dirawat di RS Pasar Minggu.