Pengacara Duga Firli Jadi Tersangka Imbas KPK Usut Kasus Korupsi Muhammad Suryo di DJKA Kemenhub

| 11 Dec 2023 18:25
Pengacara Duga Firli Jadi Tersangka Imbas KPK Usut Kasus Korupsi Muhammad Suryo di DJKA Kemenhub
Pengacara Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, Ian Iskandar. (Sachril/ERA).

ERA.id - Pengacara Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, Ian Iskandar menduga kliennya menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena memiliki korelasi dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), yakni dengan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka.

"Nah bahwa ada korelasi secara personal antara Suryo dengan yang pihak-pihak lain, ya kita akan buka juga nanti di persidangan ya. Pasti ada korelasinya, saya pastikan itu ada korelasinya antara Muhammad Suryo dengan pihak-pihak lain. Sehingga berimbas pada penetapan Pak Firli sebagai tersangka," kata Ian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (11/12/2023).

Dia tak mengungkapkan siapa pihak-pihak lain itu. Terkait betul tidaknya Firli dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto memiliki masalah secara secara personal atau tidak, Ian mengaku tidak mengetahuinya.

Pengacara ini hanya menyebut penetapan tersangka Suryo sesuai aturan yang berlaku, yakni berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti.

"Muhammad Suryo itu ditetapkan sebagai tersangka kan konteksnya hukum ya. Ada saksi yang menguatkan, ada alat bukti yang memang memperkuat tuduhan terhadap penetapan dia sebagai tersangka, gitu," ujarnya.

Sebelumnya, KPK akan memanggil pengusaha Muhammad Suryo untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta pada DJKA Kemenhub. Meski demikian lembaga antirasuah belum memastikan kapan yang bersangkutan akan dipanggil oleh penyidik.

"Sejauh ini kami belum mendapat informasi dari teman-teman tim penyidik. Nanti pada saatnya ketika ada pasti kami akan informasikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12), melansir ANTARA.

Diketahui, nama Suryo muncul dalam sidang kasus dugaan suap kepada pejabat DJKA Kemenhub di Pengadilan Tipikor Semarang. Suryo disebut menerima uang sleeping fee sejumlah Rp9,5 miliar. Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.

Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan - Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya.

Berdasar surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah. Dengan rincian, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar. Kemudian, sebesar Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani.

Rekomendasi