Bawa Dokumen KPK Kasus Korupsi DJKA Saat Sidang Praperadilan, Firli Bahuri dan Pengacaranya Dipolisikan

| 20 Dec 2023 06:30
Bawa Dokumen KPK Kasus Korupsi DJKA Saat Sidang Praperadilan, Firli Bahuri dan Pengacaranya Dipolisikan
Firli Bahuri (Antara)

ERA.id - Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) melaporkan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri atas dugaan penyalahgunaan dokumen rahasia KPK untuk kepentingan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dokumen yang dimaksud terkait penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023. Terlapor dari laporan ini ialah Firli Bahuri, pengacara Firli Bahuri Ian Iskandar, dan timnya.

Terlapor diduga melanggar Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kita minta penyidik Polda Metro memeriksa orang yang menggunakan dokumen KPK tersebut. Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya." kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Edy menambahkan memasukkan dan membawa dokumen rahasia negara dapat dijerat pidana jika orang tersebut tidak memiliki kapasitas. Termasuk apakah dokumen yang dibawa tim penasihat hukum Firli Bahuri pada sidang gugatan praperadilan merupakan bagian yang dirahasiakan atau tidak.

"Firli meskipun Ketua KPK non-aktif, apakah berhak membawa dokumen tersebut keluar dari gedung Merah Putih? Kapasitas Firli sendiri dalam praperadilan itu adalah personal bukan atas nama lembaga," tambahnya.

Sebelumnya, penasihat hukum Firli Bahuri menyebut kliennya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena KPK menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub.

Penetapan tersangka terhadap Firli disebutnya tidak sah secara hukum. Sebab, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka untuk melindungi perkara korupsi DJKA Kemenhub.

"Bahwa saat itu Kapolda menelpon Direktur Penyidikan KPK RI, dengan marah serta memberikan ancaman, apabila Muhammad Suryo dijadikan tersangka maka akan ada pimpinan KPK RI yang akan menjadi tersangka juga. Para penyidik pun juga diancam antara lain,  Alfred Tilukay, Anwar Munajah dan Allen Arthur Duma juga mengalami ancaman oleh Kapolda Metro Jaya," ujar PH Firli Bahuri saat sidang replik di PN Jaksel, Selasa (12/12).

Rekomendasi