ERA.id - Rumah Sakit Polri Kramat Jati menyebutkan balita berinisial RA (3) yang menjadi korban penganiayaan oleh RZ (29) pacar dari tante korban mengalami cedera otak berat.
"Kondisi balita per hari ini masih belum sadar (koma). Jadi kondisinya mengalami cedera otak berat," kata Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Pol Hariyanto di Jakarta Timur dikutip dari Antara, Selasa (12/12/2023).
Tidak hanya itu, RS Polri juga menemukan beberapa kondisi tulang korban patah.
"Tulang selangka korban patah, kemudian memar-memar dan gangguan pada sendi bahu kanan. Jadi kayaknya memang traumanya pada bahu kanan dan kepala," ujarnya.
Dengan kondisi itu dia pun menduga adanya penganiayaan, sehingga langsung melaporkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
Kendati demikian, pihaknya belum dapat memastikan luka atau kondisi cedera otak tersebut karena penganiayaan. Oleh karena itu, dia menyerahkan kepada penyidik untuk mengungkap kasus itu.
"Jadi luka-luka itu yang menjadi kecurigaan dokter UGD RS Polri. Sebenarnya awalnya dibawa ke UGD untuk berobat untuk ditolong kondisinya, tapi apa yang disampaikan dengan kondisi yang ada berbeda. Ada kecurigaan penganiayaan, sehingga dilaporkan oleh penyidik bahwa terjadi seperti itu dan nanti oleh penyidik akan didalami," paparnya.
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menahan pria berinisial RZ (29) yang diduga menyiksa seorang anak balita berinisial RA (3) di Jalan Kecubung, Gang Asem, RT 06/RW 04, Kelurahan Batu Ampar (Condet), Kecamatan Kramat Jati.
"Benar adanya tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak berusia 3 tahun berinisial RA. Tersangka adalah pacar dari tante korban anak," kata Kanit PPA Polres Metro Jaktim Iptu Sri Yatmini ketika dikonfirmasi di Mapolres Jaktim, Senin (11/12).
Menurut dia pelaku RZ melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan keponakan dari pacarnya itu karena kesal.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia kesal karena anak ini sering rewel dan menangis ketika tersangka pulang kerja," kata Sri.
Penyiksaan itu terus berulang kali dilakukan oleh tersangka di kontrakannya di kawasan Condet, Kramat Jati, sejak November 2023. Korban dititipkan oleh tantenya karena ibu kandungnya tengah bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Aksi penyiksaan itu pun direkam oleh tante korban yang juga pacar pelaku yang geram terhadap perilaku pacarnya yang kerap menyiksa keponakannya itu.
"Tante korban merekam bila nanti ada kejadian apa-apa tidak disalahkan, sehingga dia memiliki bukti tersebut," papar Sri seraya menambahkan tante korban masih diperiksa sebagai saksi.
Pelaku dikenakan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.