ERA.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu menangkap empat pelaku pemerkosaan terhadap siswi SD CS (13) dalam kurun waktu kurang dari 12 jam. Para pelaku ditangkap di Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu, Rabu (14/12) malam.
"Saat ini, kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku untuk dimintai keterangan,"jelas Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar dikutip dari radarindramayu.id, Kamis (14/12/2023).
Para pelaku kekerasan seksual ini berinisial MK, AH, H dan WS. Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku diduga anak punk.
"Melihat tindakan keempat pelaku, konsekuensi hukuman yang diterima tergantung dari motif para pelaku, bisa menjadi berlapis jika tindakan tersebut sudah direncanakan," urainya.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan menceritakan pelaku mencekoki korban dengan minuman keras. Lalu dalam kondisi tak sadar, empat pelaku memerkosa secara bergiliran. Ia masih mendalami motif pemerkosaan. Pasalnya, keterangan antara korban dan pelaku masih belum sinkron.
"Kami masih dalam proses pendalaman, untuk mengetahui apakah ini merupakan pemerkosaan atau hanya dicabuli," katanya.
Hukuman yang akan diterima oleh para pelaku yaitu sesuai dengan pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Lebih lanjut, salah satu perangkat desa, Aswanto menyebut kondisi keluarga terpukul. Bahkan ibu korban disebut syok hingga terkena serangan jantung.
"Ibu korban yang mendengar kabar tersebut syok, hingga meninggal dunia gara-gara kabar itu," ucap Aswanto dikutip dari Kumparan, Kamis (14/12/2023)