ERA.id - Polisi menyampaikan tidak ada unsur pidana di kasus ayah dan anak, Hamka Rusdi (50) dan Abid Qushayyi (2) yang ditemukan tewas membusuk di dalam rumah di kawasan Koja, Jakarta Utara (Jakut).
"Sehingga dalam kesimpulan penyelidikan ini kami nyatakan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam kasus penemuan jenazah di TKP ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Polisi menghentikan proses penyelidikan kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, ayah dan anak ini meninggal karena sakit.
"Berikutnya kita nyatakan untuk penyelidikan ditutup. Kita simpulkan bahwa penyidik menyimpulkan bahwa kematian dari dua korban tersebut dinyatakan kematian yang wajar karena sakit," ujarnya.
Tidak ada DNA lain di TKP selain keluarga inti. Dari rekaman CCTV juga tidak ditemukan ada aktivitas orang lain di lokasi kejadian.
Sebelumnya, Rumah sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur menyampaikan mayat diduga ayah dan balita yang ditemukan di dalam rumah di kawasan Koja, Jakarta Utara (Jakut), diduga sudah meninggal selama satu pekan.
"Kondisi (kedua jenazah) sama-sama busuk sudah semingguan meninggal," kata Karumkit RS Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Kedua jasad ini sedang dilakukan pemeriksaan mikroskopik dan toksikologi. Untuk satu orang wanita diduga sang ibu, ditemukan masih hidup dan masih menjalani perawatan di RS Polri.
"Yang ibunya masih perawatan karena kondisi lemah," tambahnya.