ERA.id - Polres Kabupaten Purwakarta menetapkan seorang oknum guru ngaji bernama Opan Sopandi sebagai tersangka dalam kasus pencabulan sejumlah anak didiknya dan kini polisi memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, di Purwakarta, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan Opan Sopandi, warga Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Purwakarta sebagai tersangka dalam kasus pencabulan kepada belasan anak didiknya.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan pengumpulan alat bukti dan memintai keterangan sejumlah saksi mata, termasuk para korban.
"Tersangka sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, jadi kami memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang," katanya dikutip dari Antara, Senin (18/12/2023).
Kapolres mengaku sengaja membuka ke publik identitas dan foto wajah Opan Sopandi, agar masyarakat yang mengetahui keberadaannya bisa segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Disebutkan bahwa sesuai dengan pemeriksaan sementara, terdapat 15 korban pencabulan yang dilakukan oleh Opan Sopandi. Namun jumlahnya kemungkinan bisa bertambah, karena masih ada korban yang belum melapor.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukumannya paling paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
"Tapi karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok," katanya.