ERA.id - Seorang guru ngaji berinisial W (40) di kawasan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, dilaporkan ke polisi usai diduga mencabuli anak didiknya yang masih di bawah umur.
"Sementara yang melapor empat orang, kalau ada masyarakat yang jadi korban agar melaporkan ke kita. (Keempat korban) Masih di bawah umur," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Zain menjelaskan pihaknya menerima laporan terkait W yang diduga melakukan pencabulan pada 24 Desember 2024 lalu. Polisi lalu memanggil W pada 27 Desember dan 30 Desember 2024 pada tahap penyelidikan. Namun, guru ngaji ini mangkir pemanggilan polisi.
Kasus lalu naik ke tahap penyidikan pada 3 Januari 2025. Kemudian, polisi mencari keberadaan W, tetapi guru ngaji cabul ini telah kabur.
"Pelaku sudah meninggalkan rumahnya di Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug sejak tanggal 29 November 2024 yakni kurang lebih sebulan sebelum dilaporkan orang tua korban ke polisi," jelasnya.
Zain mengatakan pihaknya pihaknya masih memburu W guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.