Guru Ngaji Ditangkap Usai Sodomi Kakak Beradik di Bekasi

| 04 Feb 2025 19:32
Guru Ngaji Ditangkap Usai Sodomi Kakak Beradik di Bekasi
Ilustrasi kekerasan seksual. (Wikimedia Commons/Dianiapsari)

ERA.id - Sepasang kakak-adik, MRA (14) dan MFA (13), dicabuli guru ngaji mereka, MAF (28), di sebuah pondok pesantren (ponpes) di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi.

"(Korban) MRA (dicabuli) delapan kali, (untuk korban) MFA (dicabuli) dua kali," kata Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Untuk kasus MRA, Binsar menjelaskan kejadian berawal ketika korban disuruh untuk membersihkan rumah orang tua MAF. Setelah membersihkan rumah, pelaku memberikan handphone ke MRA.

Ketika MRA bermain handphone, guru ngaji cabul ini kemudian mencium pipi, mulut, dan dada korban. Setelah itu, pelaku melepaskan celana anak ini dan memintanya berbaring di kasur.

Namun, sang anak menolaknya. Pelaku ini kemudian mendorong MRA lalu mencium bibirnya. Korban lalu ditelanjangi. "Kemudian tersangka menggesekkan batang kemaluan tersangka ke dubur korban hingga mengeluarkan cairan," ujarnya.

Kejadian berikutnya ketika MRA sedang tidur di kamar. Pelaku datang dan menyodomi anak ini. Kegiatan pencabulan terhadap MRA dilakukan dari 2023-2024.

"Dengan cara memasukkan batang kemaluan tersangka ke dubur anak korban hingga mengeluarkan cairan. Setelah itu tersangka mengancam anak korban agar tibak memberitahu kepada siapa pun," jelasnya.

Untuk pencabulan terhadap korban MFA dilakukan MAF ketika korban sedang tidur di kamar. Guru ngaji bejat ini masuk ke kamar korban lalu meraba alat vital anak tersebut.

Bibir MFA dicium. Lalu pelaku melepaskan celana korban. MAF hendak menyodomi sang anak, tetapi gagal. Akhirnya, pelaku menggesek-gesekkan kelaminnya ke dubur korban.

Peristiwa kedua saat korban diminta untuk mengangkat bangku di rumah pelaku. Guru ngaji ini mengiming-imingi MFA dengan uang. Namun, setibanya di lokasi, korban malah dicabuli.

"Setelah itu tersangka melepaskan celana korban lalu menggesekkan kemaluan tersangka ke dubur korban hingga mengeluarkan cairan sperma. Setelah itu tersangka mengancam anak korban agar tidak memberitahu kepada siapa pun," tuturnya.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Usai dilakukan serangkaian pengusutan, guru ngaji ini ditangkap.

Dia pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi