Berkas Perkara Lengkap, Bareskrim Limpahkan Dito Mahendra Beserta Barang Bukti ke Kejari Jaksel

| 21 Dec 2023 13:04
Berkas Perkara Lengkap, Bareskrim Limpahkan Dito Mahendra Beserta Barang Bukti ke Kejari Jaksel
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta. (Antara)

ERA.id - Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap II tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Kamis (21/12/2023).

"Selanjutnya berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21 dan hari ini, Kamis tanggal 21 Desember 2023 akan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Sejumlah barang bukti yang disita penyidik dari tangan Dito akan dilimpahkan ke Kejati Jaksel yakni satu pistol merek Glock 17 kaliber 9 mm, satu revolver merek S & W kaliber 22, satu pistol merek Glock 17 Zev Custom kaliber 9 mm, dan satu senpi jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower).

Kemudian, satu senpi merek AK 101, satu pistol merek Angstatd Arms kaliber 9 mm, satu senpi merek Cabot Guns, satu airsoft gun merek Heckler & Koch G36, satu airsoft gun merk Heckler & Koch MP5 kaliber 9 mm, satu senpi airsoft gun warna hitam merek Wingmaster Shotgun model 870, satu pucuk airsoft gun jenis pistol, dan satu senapan angin merek Walther kaliber 4.5.

Lalu dua unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA, satu unit silencer warna Hitam, satu hand guard, dan satu lembar Surat Kabaintelkam Polri dengan Nomor R/65/III/YAN.2.7./2023/Baintelkam, tanggal 31 Maret 2023.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan tersangka Dito Mahendra bungkam saat ditanya terkait senpi ilegalnya.

"Kalau dari pengakuan senjata, saudara DM masih tutup mulut tidak mau memberikan keterangan," kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10). 

Meski enggan memberi keterangan, Djuhandhani menyampaikan hal itu bukan merupakan sesuatu yang krusial bagi penyidik. Sebab, penyidik mempunyai bukti-bukti yang diperolehnya untuk membawa Dito Mahendra ke meja hijau.

"Terkait perkembangan penanganan masalah DM, kepemilikan senjata DM berkas sudah kita kirim ke kejaksaan. Kemudian dari berkas yang sudah dikirim ada P19 yang harus dipenuhi oleh penyidik," ucapnya. (Ant)

Rekomendasi