ERA.id - Komisi Pemilihan Umum Jakarta Selatan (KPU Jaksel) mencatat sebanyak 10.874 penyandang disabilitas di daerah tersebut masuk sebagai daftar pemilih tetap untuk memberikan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Dari total keseluruhan penyandang disabilitas sebanyak 3.877 penyandang disabilitas mental atau orang dalam gangguan jiwa (ODGJ)," kata Ketua KPU Jakarta Selatan Muhammad Taqiyuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Taqiyuddin merinci ada lima klasifikasi untuk penyandang disabilitas yang dapat memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024, yaitu fisik, intelektual, mental, wicara, rungu dan netra. Untuk jumlah terbanyak adalah disabilitas fisik.
"Total disabilitas Fisik ada 4.164 orang, disabilitas intelektual 252, disabilitas mental 3.877, disabilitas wicara 1.597, disabilitas 179 dan disabilitas fisik 778,” ucapnya.
Ia mengungkapkan untuk menjamin kesetaraan pemilih pada hari pelaksanaan pemilu penyandang disabilitas mental hingga fisik tetap memiliki hak konsitusi dalam Pemilu 2024 mendatang.
"Kalau untuk disabilitas ada beberapa ketentuan kalau pun memang dia masih memungkinkan datang ke TPS ada pendampingan khusus dari KPPSnya,” ungkap Taqiyuddin.
Ia menambahkan jika nantinya penyandang disabilitas kesulitan dalam mengikuti Pemilu 2024 mendatang. Maka pihak Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan melakukan sistem jemput bola untuk mendampingi penyandang disabilitas tersebut tanpa mempengaruhi pilihan pemilih.
"Nanti mekanismenya akan ada teman-teman Panwascam dan KPPS untuk mendampingi ke lokasi yang disabilitas itu,” tambahnya. (Ant)