Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

| 08 Jan 2024 13:14
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Fatia dan Haris Azhar (Antara)

ERA.id - Majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

"Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim saat sidang di PN Jaktim, Senin (8/1/2024).

"Membebaskan terdakwa Fatia M dari segala dakwaan," tambah Hakim.

Majelis hakim menyatakan Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

Diketahui dalam kasus ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam". Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan. Setiap pasal tersebut juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi