Polisi Tembak Pelaku Curanmor Bersenpi di Jakut

| 15 Jan 2024 17:04
Polisi Tembak Pelaku Curanmor Bersenpi di Jakut
Ilustrasi penembakan. (Antara)

ERA.id - Polsek Pademangan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bersenjata api (senpi) rakitan, HS di kawasan Jakarta Utara (Jakut).

"Pelaku terbukti melakukan pencurian sepeda motor di Pademangan Timur," kata Kapolsek Pademangan, Kompol Hatorangan Sianturi kepada wartawan, Senin (15/1/2024).

Hatorangan menjelaskan kejadian ini berawal pada Selasa (12/12/2023) silam ketika ada warga yang melapor usai kehilangan sepeda motornya ketika diparkir.

Penelusuran pun dilakukan dengan melakukan olah TKP dan pengecekan CCTV. Didapati, motor korban dicuri oleh HS dan E.

Pendalaman pun dilakukan dan diketahui kedua pelaku ini berada di kawasan di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Saat akan ditangkap, pelaku ini ternyata melakukan perlawanan

"Saat tim hendak melakukan penangkapan tersangka HS melawan dengan mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver. Guna menghindari kejadian yang tak diinginkan maka petugas melakukan tindakan tegas terukur," ujarnya.

Namun, tersangka E berhasil kabur. Hatorangan menyebut E telah diketahui keberadaannya dan saat ini masih diburu.

Dari tangan H, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu senjata api rakitan jenis revolver dengan 5 butir peluruh kaliber 9 mm, sejumlah mata kunci, kunci magnet, kunci Letter L, dan sepeda motor milik korban.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP I Gede Gustiyana menambahkan kedua pelaku telah melakukan 20 kali pencurian kendaraan bermotor.

"Keduanya telah melakukan di 20 TKP, dua kali dilakukan di Jakarta Utara yakni di Pademangan dan Pluit," ujar Gede.

Tersangka menggunakan senpi tersebut untuk membela diri jika aksinya dipergoki oleh calon korban. Senpi rakitan itu milik tersangka E dan dibeli di daerah Jabung, Lampung Timur seharga Rp3,5 juta.

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi