Bawaslu Soroti Satpol PP soal Bendera Partai yang Berkibar Semrawut di Jakarta

| 16 Jan 2024 18:44
Bawaslu Soroti Satpol PP soal Bendera Partai yang Berkibar Semrawut di Jakarta
Pengendara melintasi alat peraga kampanye (APK) yang roboh di Jalan Letnan Jenderal Soepomo, Tebet, Jakarta, Sabtu (30/12/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/wpa/Spt.

ERA.id - Bawaslu DKI Jakarta menilai Satpol PP kurang responsif dalam menangani pelanggaran alat peraga kampanye (APK) pada sejumlah wilayah di Jakarta.

Bawaslu buka suara setelah petugas gabungan menertibkan bendera partai yang terpasang pada pembatas jalur sepeda (stick cone) di Jalan Layang (fly over) Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Tak cuma itu, di berbagai jalanan di Jakarta, banyak tersebar bendera-bendera kecil dari bermacam partai. Hal ini banyak dikeluhkan dan dianggap merusak estetika kota oleh warganet di media sosial.

"Nah memang dalam eksekusi, ini Satpol PP kurang responsif kalau bahasa saya, maka butuh upaya yang lebih," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Benny Sabdo, Selasa.

Benny menjelaskan, pihak Bawaslu DKI memang sebagai pengawas pemilu, namun pihak mereka hanya memberikan eksekusi dan mendampingi dalam menegakkan aturan.

Terlebih, dia menegaskan sumber daya manusia (SDM) dari Bawaslu tidak mencukupi dan tidak terlatih untuk menurunkan APK.

"Artinya, yang kita awasi misalnya caleg lagi berkampanye. Tentu kami awasi atau nanti dalam proses pemungutan suara itu yang menjadi fokus pengawasan pemilu," tambahnya.

Dengan demikian, dia menegaskan bahwa Bawaslu DKI hanya bisa merekomendasikan jika adanya pelanggaran APK hingga menyebabkan korban.

Adapun rekomendasi ini pihaknya turut menggandeng partai politik, Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI yang memiliki kewenangan.

Dia memahami bahwa masa kampanye Pemilu 2024 ini terbilang singkat yakni 75 hari dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang berjalan selama setahun. Namun, sudah sepatutnya peserta pemilu mampu mengikuti aturan yang ada.

Adapun Bawaslu DKI merujuk pada Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Kalau misalkan secara estetika, secara zonasi itu melanggar daripada peraturan daerah (Perda) Satpol PP selaku penegak Perda mestinya bisa mengeksekusi langsung," jelasnya.

Setelah insiden ini menguar, bendera partai yang dipasang di pembatas jalur sepeda, langsung dicopot oleh tim gabungan Bawaslu, Kesbangpol, dan Satpol PP pada Minggu 14 Januari lalu. Hal itu diakui Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, Selasa.

Rekomendasi