ERA.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mendapati 2.513 alat peraga kampanye melanggar aturan. Jumlah tersebut tersebar di berbagai lokasi yang tidak diperbolehkan.
"Dari 2.513 itu kita memang belum bisa menyampaikan partainya apa, (partai) yang paling banyak siapa, kami masih melakukan rekapitulasi ulang," kata Kordiv pencegahan pada Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin, Kamis (28/12/2023).
Kata dia, alat peraga kampanye yang diduga melanggar itu dari semua peserta Pemilu mulai Capres Cawapres, caleg DPR RI, caleg DPD dan Caleg Kota/Kabupaten. Adapun salah satu pelanggarannya yakni menempelkan pada angkutan umum.
"Termasuk juga memang ada beberapa temuan soal penempelan alat peraga di fasilitas umum di angkutan umum. Kita sudah koordinasi dengan Dishub, kita akan layangkan surat kaitan rekomendasi untuk dilakukan penertiban," ungkapnya.
Selain itu, terdapat juga yang memasang pada tiang listrik dan juga pohon. Dari situ, Bawaslu Kabupaten Bogor akan berkooridinasi dengan Satpol PP.
"Lebih banyak di pohon dan tiang listrik. Tentu dugaan pelanggaran ini akan kami tindaklanjuti baik merekomendasi kepada Satpol PP," jelasnya.
Terkait kapan pelaksanaannya, masih menunggu dari Satpol PP Kabupaten Bogor. Yang jelas, Bawaslu bersurat kepada Satpol PP untuk penertiban..
"Sudah kita buatkan (surat) tergantung Satpol PP menjadwalkannya (penertiban) kapan. Kita juga pelaksanaan penertiban itu serentak di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor," pungkasnya.