ERA.id - Satgas Antimafia Bola Polri menyerahkan tujuh dari delapan tersangka kasus pengaturan skor atau "match fixing" pada pertandingan Liga 2 periode 2018 ke Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (18/1/2024).
"Kami dari Satgas Antimafia Bola harus melimpahkan tanggung jawab tersangka dan juga barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam rangka pembuktian nanti di persidangan," kata Kanit V Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Made Redi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Sleman, dikutip dari Antara.
Redi menuturkan seluruh tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejari Sleman karena kasus pengaturan skor tersebut terjadi di wilayah hukum Sleman, sehingga proses persidangannya pun bakal berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman.
Dia menjelaskan tujuh tersangka yang diserahkan terdiri atas tiga tersangka yang berperan sebagai pemberi uang suap dan empat lainnya sebagai penerima suap.
Tujuh tersangka tersebut berinisial RP, R, K, AS, DRN, VW dan KM.
"Kami masih ada satu 'PR' yaitu satu tersangka masih buron dengan inisial GAS. Namun kami sudah membuat DPO (daftar pencarian orang) dan kami sudah sebar ke semua wilayah. Kami dari direktorat siber tetap melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap GAS tersebut," ujar dia.
Redi mengatakan terhadap para tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Sedangkan untuk penerima suap dijerat dengan Pasal 3 dengan ancaman tiga tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Kasi Pidana Umum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengemukakan setelah menerima pelimpahan itu, jaksa melakukan penahanan terhadap tiga dari tujuh tersangka yakni DRN, VW dan KM. Sementara sisa
"Empat tersangka tidak dilakukan penahanan karena memang pasalnya tidak dapat dilakukan penahanan," ucap dia.
Menurut Agung, Kejari Sleman segera menyempurnakan surat dakwaan sehingga pada pekan depan dapat dilimpahkan ke pengadilan.