Satgas Antimafia Bola Tetapkan Vigit Waluyo Sebagai Tersangka

| 15 Jan 2019 16:18
Satgas Antimafia Bola Tetapkan Vigit Waluyo Sebagai Tersangka
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Satuan Tugas Antimafia Bola Polri menetapkan pengelola klub Liga 2 PS Mojokerto Putra, Vigit Waluyo sebagai tersangka, Senin (14/1/2019) malam.

Informasi itu disampaikan Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta seperti dinukil dari Antara, Selasa (15/1/)

"Malam ini juga penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status (Vigit Waluyo) menjadi tersangka kasus (dugaan pengaturan pertandingan) PS Mojokerto," kata Argo.

Divisi Humas Polri juga mengonfirmasi penetapan Vigit sebagai tersangka melalui akun Twitter @DivHumas_Polri dengan menuliskan:

"Satgas Anti Mafia Bola Polri Tetapkan VW Sebagai Tersangka Kasus Pengaturan Skor

Setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (14/1), Satgas Anti Mafia Bola menetapkan pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP) yang berinisial VW sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor."

 

Penetapan Vigit berawal dari laporan yang dibuat pihak penyidik (model A).

Dalam laporan itu, dua terlapor yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penyuapan untuk pengaturan pertandingan PS Mojokerto antara lain Vigit dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Penyidik menduga Dwi menerima uang sebesar Rp115 juta dari Vigit untuk memenangkan PS Mojokerto agar naik tingkat dari Liga 3 ke Liga 2.

Dwi telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan tindak pidana penipuan dan penyuapan melalui pengaturan pertandingan Persibara Banjarnegara.

Untuk kasus itu, penyidik menetapkan 10 tersangka, lima di antaranya yang diungkap ke publik, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto bersama anaknya, Anik, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih dan wasit Liga 3 Nurul Safarid.

Tersangka pengaturan skor itu terancam dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP juga UU RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Rekomendasi