ERA.id - Terdakwa dugaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Mahendra Dito Sampurno meminta hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk membebaskan dirinya karena tidak memiliki niat untuk melakukan kejahatan.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Boris Tampubolon saat membacakan eksepsi kliennya dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (22/1/2024).
"Agar terdakwa Mahendra Dito segera dilepaskan dari tahanan. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat terdakwa Mahendra Dito. Mengembalikan barang bukti kepada yang berhak,"
Selain itu, Boris menjelaskan kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan kejahatan, Dito adalah seorang pengusaha yang juga memiliki hobi menembak.
Selain itu, lanjutnya, senjata milik Dito juga bukanlah senjata teroris.
"Tidak ada niat jahat untuk melakukan kejahatan, membuat pemberontakan atau turut kegiatan-kegiatan teroris atau kegiatan jahat lainnya dengan senjata tersebut. Senjata tersebut murni karena hobi terdakwa dan digunakan pada tempatnya," kata Boris.
Dengan bacaan eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu selama satu pekan kepada majelis hakim untuk menanggapi eksepsi tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pada 29 Januari 2024.
Sebelumnya, terdakwa Dito Mahendra didakwa memiliki sejumlah senjata api ilegal oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin ini
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu JPU, Pompy Polanski bahwa sembilan dari 15 senjata yang diamankan di rumah Dito Mahendra merupakan senjata api ilegal.
"Bahwa penguasaan terhadap enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua 'air soft gun' dengan cara menyimpan senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan surat (dokumen) atau izin terhadap senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah ilegal," katanya di PN Jakarta Selatan.
Jaksa juga membeberkan sebanyak 2.157 butir peluru juga ditemukan dalam penggeledahan.
Jaksa mengatakan, sembilan senjata ilegal itu diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Sedangkan terhadap enam pucuk senjata api, dua pucuk 'air soft gun' serta satu pucuk senapan angin yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah oleh Baintelkam Polri diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," katanya.
Jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa Mahendra Dito Sampurno tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl.1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Ancamannya, yaitu dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara, sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.