Polisi Tangkap Empat Pelaku Tawuran yang Sebabkan Tangan Remaja Putus

| 30 Jan 2024 19:15
Polisi Tangkap Empat Pelaku Tawuran yang Sebabkan Tangan Remaja Putus
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly memperlihatkan barang bukti. (ANTARA/Syaiful Hakim)

ERA.id - Polisi menangkap empat pelaku tawuran yang mengakibatkan tangan seorang remaja putus di kolong flyover Pasar Rebo, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (28/1/2024).

"Empat pelaku sudah kita tangkap. Mereka berinisial AM (17), AP (16), RA (15) dan P (17)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Selasa (30/1/2024), dikutip dari Antara.

Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Namun, pelaku lainnya berinisial FAA yang merupakan otak dari tawuran itu sampai saat ini masih buron.

"Satu pelaku yang merupakan otak dari aksi tawuran masih DPO. Kami mengerahkan personel untuk mengejar pelaku hingga ke daerah," kata dia.

Hingga saat ini, lanjutnya, korban yang masih duduk di bangku SMA dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.

"Tangan kiri korban hampir putus dan tangan kanan terputus terkena tebasan pelaku dengan menggunakan celurit. Saat ini, korban masih menjalani operasi penjahitan tangan yang hampir putus di rumah sakit," papar Nicolas.

Polisi pun menyita dua bilah celurit berukuran 1,5 meter milik pelaku untuk barang bukti. Sedangkan dua celurit lainnya dibawa pelaku yang masih DPO.

Penyidik Polres Metro Jaktim pun telah memeriksa 12 orang saksi dari pihak korban dan pelaku.

"Dalam hal ini korban sebagai pelaku dan pelaku sebagai korban. Dari rekaman video yang beredar, mereka (kelompok pelaku dan korban) bawa senjata tajam," ujarnya.

Para pelaku tawuran menggelar aksinya setelah janjian melalui aplikasi WhatsApp.

"Mereka kelompok berbeda, yang dikumpulkan oleh penggeraknya. Motif tawuran, mereka ingin diakui, saling ejek. Pelaku mabuk saat melakukan aksi tawuran agar berani. Dari pengakuannya, mereka konsumsi minuman keras terlebih dulu," katanya.

Akibat perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Rekomendasi