Polisi Disiram Air Keras Saat Tangkap 31 Pelajar di Jakpus, Remaja Itu Langsung Dijerat 4 Pasal Berlapis

| 03 Oct 2024 12:50
Polisi Disiram Air Keras Saat Tangkap 31 Pelajar di Jakpus, Remaja Itu Langsung Dijerat 4 Pasal Berlapis
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat merilis kasus anggota polisi yang disiram air keras oleh para remaja. (Antara)

ERA.id - Sebanyak 31 remaja ditangkap saat hendak tawuran di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (30/9) silam. Seorang remaja, YP (16) mencoba melawan saat akan ditangkap dengan menyiram air keras ke anggota polisi, Bripda FAA.

"Polisi berhasil mencegah tawuran tersebut dan mengamankan 31 pelajar membawa sajam dan beserta 20 motor. Salah satu pelajar sempat menyiramkan air keras kepada Bripda FAA," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).

Susatyo menyebut Bripda FAA masih dirawat di rumah sakit untuk menjalani pengobatan. Dia lalu mengatakan seluruh pelajar ini dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa secara intensif.

Usai diperiksa, sebanyak enam pelajar, yakni YP, MR (17), DW (15), ANY (16), dan RF (14) ditetapkan menjadi tersangka.

"Tersangka YP yang menyiramkan air keras, dikenakan empat pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana," ujarnya.

Untuk YP dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP, Pasal 354 ayat 1 KUHP, Pasal 353 ayat 1 KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat 1 KUHP. Untuk lima pelajar lainnya dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Susatyo belum mengungkapkan keenam remaja yang ditetapkan sebagai tersangka ini ditahan atau tidak.

"Polisi berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama agar anak-anak tidak terlibat dalam aksi tawuran. Senjata tajam seperti stik golf, cobek, dan anak panah yang diamankan dari pelaku, menunjukkan kesiapan mereka untuk berbuat kekerasan," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menyampaikan sebanyak 31 pelajar ditangkap ketika hendak melakukan tawuran di kawasan Gunung Sahari, Senin silam.

"Sebanyak 31 pelajar diamankan oleh tim Presisi Polres Metro Jakarta Pusat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo kepada wartawan, Selasa (1/10).

Penangkapan puluhan pelajar itu bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat jika ada sekelompok remaja yang sedang berkumpul. Polisi lalu menuju lokasi dan mendapati para pelajar itu sedang mengendarai motor secara ugal-ugalan.

Mereka semua lalu ditangkap. Saat digeledah, polisi menemukan 17 senjata tajam (sajam) dan air keras dari tangan para remaja itu. "Dari hasil penangkapan polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengkhawatirkan, di antaranya 17 bilah sajam, satu buah petasan, satu stik golf, satu mistar penggaris besi, dan 2 botol berisi air keras," ucapnya.

Rekomendasi