ERA.id - Selebgram Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam kasus pornografi
Gugatan praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (1/2) dan teregister dengan nomor perkara: 24/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Termohon dalam gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Iya benar per kemarin, kita memasukkan permohonan praperadilannya di PN Jaksel. Termohonnya Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).
Tofan menjelaskan dalam gugatan praperadilan ini terdapat perubahan petitum jika dibandingkan dengan gugatan sebelumnya yang telah dicabut.
Satu di antaranya terkait tidak sahnya penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Siskaeee. Sebab, Siskaeee langsung ditahan setelah mengajukan gugatan praperadilan yang pertama.
"Karena setelah kami memasukkan praperadilan Siska dijemput paksa dan dilakukan penahanan. Kami hanya menambahkan terkait proses penangkapan dan penahanannya," ucapnya.
Diketahui selain Siskaeee, tersangka lain dari kasus pornografi buatan rumah produksi di kawasan Jakarta Selatan ialah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, SNA, Fatra Ardianata (AFL), dan Bima Prawira (BP).
Kesebelas tersangka ini dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Dari 11 tersangka ini, hanya Siskaeee yang ditahan. Untuk tersangka lainnya dikenakan wajib lapor.