ERA.id - Polisi menghormati Selebgram Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee yang kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dan penahanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Ya dipersilakan ya, itu hak konstitusional dari tersangka, dan kita menghormati," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).
Mantan Kapolresta Solo ini menambahkan Bidkum Polda Metro Jaya akan menghadapi gugatan Siskaeee. Ade Safri pun menegaskan penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus dugaan pornografi ini.
Sebelumnya, Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam kasus pornografi. Gugatan praperadilan itu diajukan ke PN Jaksel pada Kamis (1/2) kemarin dan teregister dengan nomor perkara: 24/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Termohon dalam gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Iya benar per kemarin, kita memasukkan permohonan praperadilannya di PN Jaksel. Termohonnya Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan, hari ini.
Diketahui selain Siskaeee, tersangka lain dari kasus pornografi buatan rumah produksi di kawasan Jakarta Selatan ialah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, SNA, Fatra Ardianata (AFL), dan Bima Prawira (BP).
Kesebelas tersangka ini dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Dari 11 tersangka ini, hanya Siskaeee yang ditahan.