ERA.id - Polisi tidak mempermasalahkan bila Selebgram Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee akan kembali mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus pornografi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemarin, Siskaeee melali kuasa hukumnya telah mencabut gugatan praperadilan.
"Itu hak konsitusional dari yang bersangkutan mau mengajukan gugatan praperadilan, mau mencabut kembali," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Mantan Kapolresta Solo ini lalu menegaskan penyidik profesional dalam menangani kasus dugaan pornografi yang menjerat Siskaeee dan 10 orang lainnya.
"Jadi apapun itu terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya, kami siap menghadapi melaui Bidkum Polda Metro Jaya," ucapnya.
Sebelumnya, Siskaeee mencabut gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus pornografi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan masukkan lagi," kata pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan, Senin (29/1).
Tofan menjelaskan Siskaeee mencabut gugatan praperadilannya karena kliennya saat ini ditahan. Usai melengkapi berkas, Siskaeee akan mendaftarkan lagi gugatan praperadilan baru ke PN Jaksel terkait penangkapan dan penahanan.
Selain Siskaeee, tersangka lain dari kasus pornografi buatan rumah produksi di kawasan Jakarta Selatan ialah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, SNA, Fatra Ardianata (AFL), dan Bima Prawira (BP).
Kesebelas tersangka ini dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.