ERA.id - Satpol PP menyampaikan sebanyak 309.633 alat peraga kampanye (APK) partai politik (parpol) dan calon legislatif diturunkan saat masa tenang Pemilu 2024 di DKI Jakarta.
"(Sebanyak) 309.633 APK yang telah kami turunkan," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Rinciannya, sebanyak 62.616 lembar spanduk, 26.861 lembar baliho, dan 100.942 bendera telah ditertibkan. Lalu 16.340 pamflet atau stiker dan 10.044 lembar APK lainnya juga telah dicopot Satpol PP.
Arifin menjelaskan pencopotan APK-APK ini akan terus dilakukan sampai Selasa (13/2/2024) besok malam.
Alat peraga kampanye yang dicopot ini ditampung di Gudang Satpol PP di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
"APK sementara masih diamankan dulu, nanti kemungkinan dimusnahkan," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menurunkan APK secara serentak pada Minggu (11/2) dini hari sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"(Minggu) pukul 00.00 WIB sesuai dengan aturan Undang-Undang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), alat peraga kampanye semuanya diselesaikan (dicabut)," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Jumat (10/2).
Heru menyebut Pemprov DKI Jakarta siap menurunkan seluruh alat peraga kampanye melalui kolaborasi dengan personel Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, dan Bawaslu DKI Jakarta.
Heru berpesan hendaknya Pemilu 2024 ini dihadapi dengan senyuman demi suasana pemilu yang aman, damai, dan tentram.