Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Terkait Penyitaan Ponsel

| 27 Feb 2024 18:00
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Terkait Penyitaan Ponsel
Aiman Witjaksono. (Flo/ERA.ID)

ERA.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono. Dengan demikian, penyitaan telepon genggam, kartu SIM, akun media sosial dan email milik Juru Bicara tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dinyatakan sah.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Delta Tamtama saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (27/2/2024).

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menolak permohonan Aiman. Salah satunya, yakni hakim menilai, surat penyitaan ditandatangani Wakil Ketua PN Jakarta Selatan tetap sah dan berkekuatan hukum. 

“Surat penyitaan yang diterbitkan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah," jelas Delta.

Sebelumnya, sidang praperadilan antara pemohon Aiman Witjaksono dan termohon Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, hanya berlangsung tujuh hari.

Aiman Witjaksono mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Jaksel, terkait penyitaan telepon genggam, media sosial dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, karena dinilai cacat hukum formil. Gugatan praperadilan Aiman Witjaksono itu terdaftar dengan Nomor.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel pada Selasa (6/2) siang.

Gugatan yang dimohonkan Aiman tersebut meminta hakim praperadilan untuk menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap barang miliknya adalah tidak sah.

Penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya ialah berupa telepon seluler, akun media sosial Instagram, dan alamat surat elektronik milik Aiman Witjaksono.

Aiman dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 14 ayat (1) dan/atau pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.

Rekomendasi