Kasus Pembunuhan Dante, Polisi Gelar 102 Adegan Rekonstruksi di Kolam Renang

| 28 Feb 2024 17:30
Kasus Pembunuhan Dante, Polisi Gelar 102 Adegan Rekonstruksi di Kolam Renang
Rekonstruksi pembunuhan Dante (Dok: Antara/Syaiful Hakim)

ERA.id - Proses rekonstruksi adegan kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante telah selesai dilaksanakan. Sebanyak 102 adegan rekonstruksi dilakukan di kolam renang Palem, Jalan Raya Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Adegan yang diperagakan saat rekonstruksi di kolam berjumlah 102 adegan. Dari 102 adegan terdapat 69 adegan yang mana tersangka ini sebanyak 12 kali menenggelamkan korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, dikutip Antara, Rabu (28/2/2024).

Lalu, kata Wira, sebelum adegan rekonstruksi itu dilakukan, Polda Metro Jaya sudah mengambil 13 adegan rekonstruksi lainnya dengan melibatkan tersangka YA. Rekonstruksi di Polda Metro Jaya itu diasumsikan sebagai rumah tersangka YA sebelum melakukan aksinya.

"Tadi kita mengawali kegiatan di Polda Metro Jaya yang mana diasumsikan sebagai rumah dari tersangka. Berawal pada pukul 10.45 WIB yang mana di polda melaksanakan 13 kali adegan. Jadi total adegan yang kita laksanakan dalam rekonstruksi sebanyak 115 adegan," katanya.

Dari Polda, kata Wira, pihaknya menuju kolam renang untuk melanjutkan proses rekonstruksi adegan. Proses itu diawali dengan proses masuk, registrasi, melakukan pemanasan, hingga masuk ke dalam kolam.

Wira menjelaskan selama rekonstruksi di kolam renang, pihak kepolisian juga turut menghadirkan tim jaksa ahli, jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta.

"Dengan menghadirkan tim penyidik dan saksi ahli diharapkan memberikan gambaran kronologis peristiwa yang terjadi," imbuhnya.

Kegiatan rekonstruksi untuk memperagakan kembali rangkaian kejadian berdasarkan hasil keterangan para saksi didukung bukti atau petunjuk termasuk keterangan ahli, sehingga diharapkan bisa menggambarkan kejadian sebenarnya.

Ke depan, kata Wira, pihaknya akan melakukan lakukan pemberkasan dan melakukan pendalaman untuk pemeriksaan lanjutan.

"Besar harapan kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas," ucapnya.

Selama menjalankan proses rekonstruksi, Tamara Tyasmara juga turut hadir.

Hingga saat ini Polda telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 29 orang, saksi ahli sebanyak 9 orang dan pemeriksaan tersangka YA.

Tersangka YA (33) yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Rekomendasi